Komisi VII Tinjau Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan
Komisi VII DPR RI yang membidangi masalah pertambangan Kamis ini (27/9) akan melakukan peninjauan lapangan ke Tambang Emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Tim Komisi VII yang dipimpin langsung Ketua Komisi VII Sutan Bathoegana akan melakukan dialog dengan jajaran PT Agincourt Resources dan Pemerintah Daerah setempat berkaitan dengan adanya konflik antara warga dengan pihak perusahaan tambang emas tersebut.
“Sejumlah warga sudah melaporkan persoalan ini kepada Komisi VII, kami akan turun langsung melihat kondisi di lapangan,” kata Sutan.
“Menurut laporan yang diterima Komisi VII DPR RI, warga menolak pembuangan limbah tambang emas Martabe ke sungai karena dapat merugikan warga,” tambahnya.
Warga Desa Aek Pining, Batang Toru, Tapanuli Selatan menentang pemasangan pipa pembuangan air limbah operasional perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources ke Sungai Batang Toru.
Warga mengklaim bahwa dulu pihak perusahaan pernah menjanjikan akan membuang limbah ke laut.
Sementara Communications Manager PT Agincourt Resources Katarina Hardono pada media setempat (4/9) menyatakan bahwa air yang akan dialirkan adalah air sisa pabrik pengolahan biji emas dan perak yang telah diproses dalam Instalasi Pemurnian Air Sisa Proses - atau lazim disebut Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) - agar memenuhi standar baku mutu kualitas yang disyaratkan KepMenLH No 202 Tahun 2004.
Tambang Emas Martabe dikelola PT. Agincourt Resources, anak perusahaan G-Resources Group Ltd, memiliki luas wilayah 1.639 km2. Saat ini lebih dari 1500 orang bekerja di Tambang Emas Martabe, 70% nya direkrut dari masyarakat di sepuluh desa di sekitar tambang. (sc)foto:wy/parle